Akta Perceraian

Persyaratan:

  • Pencatatan Perceraian:
  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.


Produk Layanan:

Kutipan Akta Perceraian, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya


LINK TERKAIT