Persyaratan:
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
Produk Layanan:
Kutipan Akta Perceraian, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya