Pembatalan Perceraian

Persyaratan:

  • Pencatatan Pembatalan Perceraian:
  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perceraian asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.


Produk Layanan:

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya


LINK TERKAIT