Persyaratan:
- Pencatatan Pembatalan Perceraian:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Perceraian asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
Produk Layanan:
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya