Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

Persyaratan:

  • Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI:
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.

Penjelasan:

  1. OA mengisi F-1.03;
  2. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.


Produk Layanan:

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)


LINK TERKAIT