SITUS RESMI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
HOME
PROFIL
Maklumat Pelayanan
Visi Misi & Motto Pelayanan
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Data Pegawai
LAYANAN
Standar Pelayanan Publik
Syarat Pendaftaran Penduduk
Pencatatan Biodata
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP)
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Perpindahan Penduduk
Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Sipil
Akta Lahir
Lahir Mati
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Pembatalan Perkawinan
Akta Perceraian
Pembatalan Perceraian
Pengangkatan Anak (Adopsi)
Pengakuan Anak
Pengesahan Anak
Perubahan Nama Penduduk
Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk
INFORMASI
Pengumuman
Agenda
Bank Data
Produk Hukum
Infografis
Transparansi Anggaran
Informasi Berkala
Daftar Informasi Publik
Rencana Strategis
GALERI
Foto
Video
INTERAKSI
Survei
Masukan Saran
Buku Tamu
Penilaian Persepsi Maladministrasi
SIPPN
SP4N-LAPOR!
PPID PELAKSANA
×
Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
Persyaratan:
Pendaftaran Bagi Orang Asing
ITAS Datang Dari Luar Wilayah
NKRI
:
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
Penjelasan:
OA mengisi F-1.03;
OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Produk Layanan:
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
LINK
TERKAIT
sippn
WhatsApp
PPID KAB.MEMPAWAH
Sicantik Cloud
Kominfo
LAPOR.GO.ID