Pengesahan Anak

Persyaratan:

  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI:
  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua.


  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI:
  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.


  • Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran; dan
  3. Fotokopi KK.


Produk Layanan:

Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran


LINK TERKAIT