Persyaratan:
- Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI:
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua.
- Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI:
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
- Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran; dan
- Fotokopi KK.
Produk Layanan:
Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran