Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
Penjelasan:
WNI mengisi F.1.01;
WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/ Klinik);
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Pencatatan Biodata WNI di luar Wilayah NKRI:
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
Surat keterangan yang menunjuk domisili;
Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
Penjelasan:
WNI mengisi F-1.01;
WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA):
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Penjelasan:
OA mengisi F-1.01;
OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.