Persyaratan:
- Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI:
- Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Fotokopi KK ayah atau ibu;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.
- Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI:
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotokopi KK.
Produk Layanan:
Register Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran