Pengakuan Anak

Persyaratan:

  • Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI:
  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  4. Fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.


  • Pencatatan Pengakuan anak yang  dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI:
  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotokopi KK.

Produk Layanan:

Register Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran


LINK TERKAIT