Lahir Mati

Persyaratan:

  • Pencatatan Lahir Mati:
  1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati; dan
  3. Fotokopi KK orang tua.


Produk Layanan:

Surat Keterangan Lahir Mati


LINK TERKAIT