Persyaratan:
- Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI:
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
- Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI:
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Fotokopi dokumen Perjalanan;
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KTP-el Asli;
- KK Asli; dan
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
Produk Layanan:
Kutipan Akta Perkawinan, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya