Akta Perkawinan

Persyaratan:

  • Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI:
  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.


  • Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI:
  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat   kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP-el Asli;
  6. KK Asli; dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.


Produk Layanan:

Kutipan Akta Perkawinan, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya


LINK TERKAIT