Penerbitan KTP Elektronik

Persyaratan:

  • Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI:
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.

Penjelasan:

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.


  • Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI:
  1. Surat Keterangan Pindah/SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

Penjelasan:

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  3. Penduduk melampirkan KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  4. Penduduk melampirkan KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Penduduk melampirkan Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  6. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data);
  7. Dinas menerbitkan KTP-el Baru;
  8. Dinas memusnahkan KTP-el lama.


  • Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA:
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Fotokopi KK;
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

Penjelasan:

  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan fotokopi KK;
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.


  • Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA:
  1. Surat Keterangan Pindah/SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

Penjelasan:

  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  3. OA melampirkan KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  4. OA melampirkan KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  5. OA melampirkan Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
  6. OA melampirkan KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  7. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data);
  8. Disdukcapil menerbitkan KTP-el;
  9. Dinas memusnahkan KTP-el lama.


Produk Layanan:

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)


LINK TERKAIT