Persyaratan:
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
Penjelasan:
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI:
- Surat Keterangan Pindah/SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Penjelasan:
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- Penduduk melampirkan KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- Penduduk melampirkan KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Penduduk melampirkan Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data);
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru;
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Penjelasan:
- OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan fotokopi KK;
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA:
- Surat Keterangan Pindah/SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Penjelasan:
- OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- OA melampirkan KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- OA melampirkan KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- OA melampirkan Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
- OA melampirkan KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data);
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el;
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Produk Layanan:
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)