Persyaratan:
- Pencatatan perubahan nama Penduduk:
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Fotokopi KK; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
Produk Layanan:
Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil