Perubahan Nama Penduduk

Persyaratan:

  • Pencatatan perubahan nama Penduduk:
  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.


Produk Layanan:

Catatan Pinggir Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil


LINK TERKAIT