Penerbitan KIA

Persyaratan:

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI:
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari;

Penjelasan:

  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.


  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI (kondisi hilang/rusak dan pindah datang):
  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
  4. Melampirkan SKP. (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Penjelasan:

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  6. Dinas menerbitkan KIA baru; dan
  7. Dinas memusnahkan KIA lama.


  • Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA:
  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Penjelasan:

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.


  • Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA (kondisi hilang/rusak dan pindah datang):
  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).

Penjelasan:

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
  3. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  4. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  5. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
  6. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  7. Dinas menerbitkan KIA Baru; dan
  8. Dinas memusnahkan KIA lama.


Produk Layanan:

Kartu Identitas Anak (KIA)


LINK TERKAIT