SITUS RESMI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
HOME
PROFIL
Maklumat Pelayanan
Visi Misi & Motto Pelayanan
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Data Pegawai
LAYANAN
Standar Pelayanan Publik
Syarat Pendaftaran Penduduk
Pencatatan Biodata
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP)
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Perpindahan Penduduk
Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Sipil
Akta Lahir
Lahir Mati
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Pembatalan Perkawinan
Akta Perceraian
Pembatalan Perceraian
Pengangkatan Anak (Adopsi)
Pengakuan Anak
Pengesahan Anak
Perubahan Nama Penduduk
Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk
INFORMASI
Pengumuman
Agenda
Bank Data
Produk Hukum
Infografis
Transparansi Anggaran
Informasi Berkala
Daftar Informasi Publik
Rencana Strategis
GALERI
Foto
Video
INTERAKSI
Survei
Masukan Saran
Buku Tamu
Penilaian Persepsi Maladministrasi
SIPPN
SP4N-LAPOR!
PPID PELAKSANA
×
Penerbitan KIA
Persyaratan:
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
:
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali;
KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari;
Penjelasan:
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI (kondisi hilang/rusak dan pindah datang)
:
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
Melampirkan SKP. (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
Penjelasan:
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
Dinas menerbitkan KIA baru; dan
Dinas memusnahkan KIA lama.
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
:
Fotokopi paspor dan ITAP;
KK asli orang tua/wali;
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Penjelasan:
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA (kondisi hilang/rusak dan pindah datang)
:
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
Penjelasan:
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
Dinas menerbitkan KIA Baru; dan
Dinas memusnahkan KIA lama.
Produk Layanan:
Kartu Identitas Anak (KIA)
LINK
TERKAIT
sippn
WhatsApp
PPID KAB.MEMPAWAH
Sicantik Cloud
Kominfo
LAPOR.GO.ID