Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah
mempunyai fungsi: Bidang Pelayanan
Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pelayanan pendftaran penduduk. Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi sebagai berikut
: Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pencatatan sipil.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut: Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan
informasi administrasi kependudukan. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan mempunyai fungsi sebagai berikut: Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pemanfaatan data dan
inovasi pelayanan. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai
fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
dan Fungsi
Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang
Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan