Persyaratan:
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli;
- KK Asli.
Produk Layanan:
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya