Pembatalan Perkawinan

Persyaratan:

  • Pencatatan Pembatalan Perkawinan:
  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli.


Produk Layanan:

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dimutakhirkan datanya


LINK TERKAIT