
Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi dirjen kependudukan dan pencatatan sipil dalam meningkatkan kemudahan dalam kepemilikan identitas.
Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital adalah konsep yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi untuk mengelola data identitas penduduk secara elektronik. Pada Tahun 2023 pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Beberapa elemen penting terkait identitas kependudukan digital, ialah Kartu Identitas Elektronik (e-KTP) sebagian besar Negara telah menggantikan kartu identitas fisik dengan e-KTP. Elektronik Kartu Penduduk ini memiliki berbagai fitur teknologi yang memungkinkan penggunaan dan verifikasi identitas yang lebih efesien dan aman.
Berikut ini ada beberapa informasi tentang E-KTP:
Sudah taukah kalian langkah-langkah untuk membuat IKD? Berikut adalah cara membuat IKD:
E-KTP tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan ada peralihan ke layanan digital. KTP Digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. E-KTP di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan efisien administrasi, mengurangi terjadinya pemalsuan identitas, dan memberikan akses yang dapat memudahkan berbagai layanan publik.
Mengajukan pembuatan akta kelahiran
@Edi suhardi, Terima Kasih pak Edi suhardi atas masukkannya. Untuk pengajuan permohonan Pembuatan/Pencatatan Akta Kelahiran, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, adapun syaratnya dapat dilihat di Menu "Layanan" Website ini pada, pilih Sub-Menu "Syarat Pencatatan Sipil" kemudian pilih "Akta lahir". Atau dapat anda akses pada link berikut: https://dukcapil.mempawahkab.go.id/page/akta-lahir
Identitas digital
@Bambang jatmiko, Ya Pak, Identitas Kependudukan Digital (IKD)