
Kegiatan Pelayanan Jemput Bola (JEBOL) di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II.B Kabupaten Mempawah
Kegiatan Pelayanan Jemput Bola (JEBOL) di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II.B Kabupaten Mempawah. Dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mempawah bagi warga binaan pemasyarakatan dan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak Administrasi Kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana serta menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131, tanggal 23 April 2026, hal Permintaan Bantuan Perekaman dan Pemadanan Data NIK Tahanan dan Narapidana, yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tanggal 27 April 2026.
Tujuan Kegiatan :
1. Percepatan perekaman serentak Nasional
2. Validasi dan pemadanan NIK
3. Optimalisasi akses layanan Publik (PBI JKN)